TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Biak Numfor dengan harapan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sehingga berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mewadahi fungsi dan kewenangan serta sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1. TUGAS POKOK
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Biak Numfor mempunyai Tugas membantu Bupati Biak Numfor menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor.
2. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Biak Numfor mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan politik
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Pelaksanaan ketatausahaan Badan dan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kamis, 21 November 2024